Kuasa hukum Antasari menilai kehadiran saksi psikolog dan pemutaran rekaman tidak tepat. "Saudara Hakim, saksi psikolog yang akan diajukan JPU, kami tidak bisa memahami apakah saksi ahli yang akan dihadirkan itu ada kaitan dengan terdakwa. Pak Antasari kan sehat walafiat, jadi kami tetap bersikukuh bahwa saksi psikolog dan rekaman ini bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana umum," argumen pengacara Juniver Girsang.
Hal itu dikatakan Juniver dalam persidangan Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (10/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar argumentasi tersebut, hakim menyatakan pihaknya menghargai upaya masing-masing pihak, baik pengacara maupun JPU.
"Untuk psikolog, mungkin mengobservasi dari saudara terdakwa. Masalah layak atau tidak, nantilah silakan di-counter di persidangan. Penasihat hukum diberi hak seluas-luasnya untuk mematahkan argumentasi saksi," ujar hakim.
(amd/nrl)











































