"Draft perjanjian ini diusulkan oleh Depkes dan disetujui oleh Omni," kata kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang kepada detikcom Kamis (10/12/2009).
Dalam draft perdamaian yang diterima detikcom, poin keempat tertulis 'kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan ataupun penuntutan baru, dalam bentuk apapun, baik melalui instansi penegak hukum, penasihat hukum, maupun media massa baik cetak maupun elektronik'.
Bukan hanya itu saja, dalam poin pertama dituliskan kedua pihak harus saling memaafkan, dan saling menghargai dan tidak akan melanjutkan kasus, baik pada saat ini maupun di masa mendatang.
Total ada 7 butir di dalam draft yang telah disepakati Omni ini. Dalam draf itu juga tertulis Omni akan mencabut gugatan perdata, dan perjanjian perdamaian ini akan diberikan kepada Pengadilan untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perkara pidana yang sedang berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ndr/iy)











































