"RPP Penyadapan itu haruslah hanya bersifat mengatur, jangan membatasi atau memandulkan peran KPK," kata Ketua Forum Rektor Edy Suandi Hamid melalui telepon, Kamis (10/12/2009).
Untuk itu, masyarakat harus mengawal proses RPP Penyadapan, jangan sampai aturan yang mensyaratkan agar instansi penegak hukum melakukan pelaporan justru sebagai pintu masuk untuk mempreteli KPK.
"Jangan sampai RPP Penyadapan menjadi langkah mundur dan menjadi kontra produktif dengan semangat pemberantasan korupsi," terangnya.
Edy berharap bila pun akhirnya nanti jadi disahkan, pengaturan yang dilakukan di RPP Penyadapan justru membuat KPK lebih leluasa bergerak.
"Pengaturan lebih bersifat melindungi dan memberi kepastian hukum bagi KPK untuk melakukan penyadapan," tutupnya.
(ndr/iy)











































