Selain Megawati Soekarnputri, turut tergugat Walikota Palembang Eddy Santana Putra, yang merupakan Ketua DPD PDIP Sumatera Selatan.
Sidang perdana gugatan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Kamis (10/12/2009).
Gugatan Mulia Fitra Riadi ini diwakili kuasa hukumnya Sulyaden, SH dan Kurniadi, SH, sedangkan Megawati Soekarnoputri dan Eddy Santana Putra diwakili kuasa hukum Nazori Doβak Achmad, Syamsul Bahri Radjam.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Unardi, SH, Tamsir, SH, dan Tursinah, SH, dijelaskan Sulyaden, bahwa Mulia Fitra Riadi merupakan kader PDIP di Ogan Ilir, yang ikut Pemilu Legislatif 2009 lalu. Berdasarkan keputusan KPU OI tertanggal 19 Mei 2009, Mulia ditetapkan sebagai anggota DPRD Ogan Ilir periode 2009-2014.
Namun, pengurus DPD PDIP Sumsel dan DPC PDIP Ogan Ilir meminta Mulia Fitra Riadi mundur. Posisinya kemudian diganti Beni Wirawan Santoso, SH. Mulia menolak atas permintaan mundur dirinya sebagai anggota DPRD Ogan Ilir.
Lalu, pada tanggal 19 Oktober 2009 DPP PDIP mengeluarkan surat pemecatan terhadap Mulia Fitra Riadi sebagai anggota PDIP. Pemecatan tersebut lantaran Mulia Fitra Riadi telah melanggar AD/ART PDIP, melakukan penggelembungan suara saat Pemilu Legislatif 2009, dan tidak loyal terhadap PDIP selama menjadi anggota DPRD Ogan Ilir periode 2004-2009.
Tidak terima dengan pemecatan itu, Mulia Fitra Riadi melakukan gugatan terhadap Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD PDIP Sumsel Eddy Santana Putra, dan Ketua DPC PDI Ogan Ilir Yulian Gunhar.
Setelah kedua pihak menolak langkah mediasi, sidang dilanjutkan pada Senin (14/12/2009) di Pengadilan Negeri Palembang. Agendanya masih pembacaan gugatan, lantaran penggugat ingin memperbaiki isi gugatannya.
(tw/djo)











































