"Masa penahanan hampir habis, sebelum libur harus sudah diputuskan," ujar salah satu anggota majelis hakim, M Asnun, kepada detikcom di PN Tangerang, JL TMP Taruna, Kamis (10/12/2009).
Asnun yang juga menjabat Kepala PN Tangerang ini mengatkan lebih lanjut bahwa mulai tanggal 25 Desember hingga libur tahun baru, persidangan akan diliburkan sehingga tidak mungkin akan digelar persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengejar 'deadline' persidangan, kemungkinan majelis hakim akan memperpendek waktu untuk penyampaian replik dan duplik. "Hanya dua hari saja, selanjutnya putusan," jelasnya.
Saat ini, persidangan kelima eksekutor Nasrudin sudah memasuki tahapan pembacaan pledoi. Sesuai jadwal pledoi akan dibacakan pada Senin (14/12) mendatang.
(Rez/nrl)











































