Masa Penahanan Hampir Habis, Hakim Minta Sidang Dipercepat

Sidang Eksekutor Nasrudin

Masa Penahanan Hampir Habis, Hakim Minta Sidang Dipercepat

- detikNews
Kamis, 10 Des 2009 14:27 WIB
Masa Penahanan Hampir Habis, Hakim Minta Sidang Dipercepat
Jakarta - Masa penahanan 5 eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen akan habis pada 2 Januari 2010 mendatang. Majelis Hakim meminta proses persidangan kelima terdakwa dipercepat agar bisa divonis sebelum penahanan berakhir.

"Masa penahanan hampir habis, sebelum libur harus sudah diputuskan," ujar salah satu anggota majelis hakim, M Asnun, kepada  detikcom di PN Tangerang, JL TMP Taruna, Kamis (10/12/2009).

Asnun yang juga menjabat Kepala PN Tangerang ini mengatkan lebih lanjut bahwa mulai tanggal 25 Desember hingga libur tahun baru, persidangan akan diliburkan sehingga tidak mungkin akan digelar persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada 2 Januari kelima eksekutor akan habis masa penahanannya. "Sehingga jika tidak diputus sebelum natal, kelimanya terancam bebas demi hukum," jelas Asnun.

Untuk mengejar 'deadline' persidangan, kemungkinan majelis hakim akan memperpendek waktu untuk penyampaian replik dan duplik. "Hanya dua hari saja, selanjutnya putusan," jelasnya.

Saat ini, persidangan kelima eksekutor Nasrudin sudah memasuki tahapan pembacaan pledoi. Sesuai jadwal pledoi akan dibacakan pada Senin (14/12) mendatang.

(Rez/nrl)


Berita Terkait