Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Denpasar, Kamis (10/12/2009).
Menurut Sugianyar, para tersangka tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 08.30 Wita, Rabu (9/12/2009). Mereka terbang dari Istambul Turki. Sesaat setelah mendarat, petugas Bea Cukai mencurigasi salah seorang tersangka Daryoush Omidali. Sebab perut warga negara asing itu terlihat kembung dan keras.
Petugas pun menggiringnya ke Rumah Sakit Bali International Medical Center (BIMC) Denpasar. Dia kemudian menjalani pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 100 kapsul shabu di dalam perut tersangka.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap enam warga Iran yang dicurigai. Hasilnya sama. Masing-masing menyimpan kapsul berisi shabu-shabu dengan jumlah yang berbeda. Jumlah total kapsul di perut keenam tersangka itu sebanyak 271 buah. Keenam tersangka ini bernama Mehdi, Bahman, Mohsen, Alireza, Masoud, dan Saeid.
"Total barang bukti yang berhasil dikeluarkan sebanyak 371 kapsul shabu-shabu dengan berat masing-masing kapsul 5 gram. Total barang bukti kapsul yang diamankan seberat sekitar 2 kg," kata Sugianyar.
Rencananya, para tersangka hanya transit di Bali. Mereka berupaya menyelundupkan barang haram itu ke Jakarta melalui jalur domestik.
(gds/djo)











































