"Apakah benar DPR sudah menolak Perppu Century? Tapi kenapa masih dijadikan landasan. Pansus harus berani panggil presiden untuk menjelaskan masalah ini," kata koordinator Lapas Empati Pembela Bangsa (LEPAS), Eggi Sudjana.
Hal ini disampaikan Eggi saat ditemui pimpinan pansus angket Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang mengajukan Judicial Review terhadap Perppu Nomor 4 Tahun 2008 terutama pasal 29. Mengapa Boediono dan Sri Mulyani bisa kebal hukum. Boediono dan Sri Mulyani berani melawan Undang-Undang, sehingga dia bertindak dengan leluasa dan merasa terlindungi oleh Presiden," papar Eggi.
"Kalau Boediono yang merugikan negara Rp 6,7 Triliun tidak masuk penjara, kalian kami tuduh melakukan konspirasi dan tidak layak jadi wakil rakyat," tandasnya.
Rombongan LEPAS yang dipimpin Eggi diterima ketua pansus Idrus Marham, wakil ketua Mahfud Siddiq, Gayus Lumbuun, dan Yahya Sacawirya. Usai bertemu LEPAS, pimpinan pansus langsung menggelar rapat pimpinan untuk membahas mekanisme kerja dan anggaran pansus.
(van/yid)











































