"Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tahu pentingnya hak-hak pekerja migran," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Depkumham Harkristuti Harkrisnowo.
Hal itu disampaikannya saat sambutan acara peringatan Hari HAM Sedunia di Graha Pengayoman, Depkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbagai tahap yang dilalui pekerja migran sangat rentan diskriminasi dan pelanggaran HAM. Mulai dari pengurusan KTP, KK yang tidak legal dan sebagainya," jelasnya.
Tuti menjelaskan, tema buruh migran diangkat mengingat jumlah pekerja Indonesia yang cukup besar bekerja di luar negeri. Bagaimana pun, mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama seperti WNI lainnya.
"Peringatan Hari HAM Sedunia juga dimaksudkan sebagai sarana untuk mengkaji
kemungkinan pengesahan Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990," imbuhnya.
Tuti juga menerangkan, persoalan HAM yang menimpa buruh migran sudah terjadi sejak awal pengiriman. Banyak proses-proses diskriminasi yang dilalui tanpa kesadaran seluruh pihak.
"Cukup banyak KTP, KK yang tidak legal. Banyak pekerja yang menaikkan usianya padahal mereka masih muda," tandasnya.
Selain mengadakan seminar bertema buruh migran, Depkumham juga mengadakan sejumlah acara seperti lomba menggambar bertema 'Akhiri Diskriminasi, bersatu dalam Kebhinnekaan' dan drama teaterikal HAM. Acara ini berlangsung hanya dalam satu hari.
(ape/nwk)










































