"Maka itu jangan dibalik. Jangan proses politiknya yang dinomorsatukan kemudian hukumnya," kata Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.
Hal tersebut ia sampaikan usai memberikan ucapan selamat pada Bibit dan Chandra atas kembalinya mereka ke KPK, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini, kasus Century harus dituntaskan secara hukum. Saya malah berharap KPK mengambil peran besar dalam menguak kasus Century," jelasnya.
Apabila dalam kasus hukumnya menimbulkan konsekuensi politik, kata Anies, hal itu tidak menjadi soal selama proses penanganan yang didahulukan adalah proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Anies juga menegaskan, terkait rekomendasi Tim 8 yang meminta adanya reposisi di lembaga penegak hukum. Menurut intelektual muda ini, KPK tidak pernah secara langsung diminta untuk melakukan hal tersebut. Namun secara umum memang perlu ada reposisi, termasuk di lembaga peradilan dan advokat.
"Kita tidak pernah merekomendasikan KPK untuk direposisi. Sama sekali tidak ada," tutupnya.
(mad/lrn)










































