"Kalau itu (dicabut), ya syukurlah," ujar Slamet pada detikcom, Rabu (9/12/2009).
Slamet menambahkan, keputusan mencabut atau meneruskan perkara gugatan adalah hak dari penggugat (RS Omni). "Kami tidak mempermasalahkan itu," katanya.
"Yang penting pidananya. Itu harus dinyatakan tidak bersalah. Kalau perdata, dicabut atau nggak, urusan dia. Masyarakat sudah melihat perkara ini," jelasnya.
Berkenaan dengan draft perdamaian, Slamet mengaku pihak Prita belum menandatanganinya. Poin-poin dalam draft dinyatakan belum sesuai. "Karena belum sesuai dengan pertimbangan kita. Itu (draft tersebut) harus membuat rasa aman juga bagi Prita. Jadi sekarang belum berani tanda-tangan," ucapnya.
(amd/iy)











































