Prita: Jangan Sampai Perdata Dicabut, Tapi Pidana Ditambah

RS Omni Cabut Gugatan Perdata

Prita: Jangan Sampai Perdata Dicabut, Tapi Pidana Ditambah

- detikNews
Rabu, 09 Des 2009 16:30 WIB
Prita: Jangan Sampai Perdata Dicabut, Tapi Pidana Ditambah
Jakarta - Prita Mulyasari mengaku belum mengetahui secara langsung RS Omni Internasional ingin mencabut gugatan perdata atas dirinya. Tapi Prita mengaku jika RS Omni akan mencabut gugatan perdatanya seharusnya juga diiringi dengan pencabutan pidananya.

"Terus terang belum tahu. Saya belum dengar langsung," kata Prita pada detikcom, Rabu (9/12/2009).

Prita berharap, jika memang RS Omni mencabut gugatan perdatanya, maka hal itu juga bisa dilakukan dengan gugatan pidananya. "Bagaimana dengan perkara pidananya? Sementara untuk pidana, mereka juga harus bertanggung jawab. Mereka cabut gugatan perdata tanpa perhatikan pidana," katanya.

Prita mengaku belum bisa memutuskan apakah akan menerima perdamaian dengan RS Omni ataukah menolaknya dengan tetap menginginkan kasasi gugatan perdatanya diproses.

"Kalau itu nanti akan dengan kuasa hukum. Kita belum tahu inti perdamaiannya. Jangan sampai pencabutan gugatan perdata jadi celah bagi kami untuk ditambahkan gugatan pidananya," jelasnya.

Menurutnya, RS Omni bisa jadi mencabut gugatan perdata karena desakan dari rakyat. "Karena itu dalam satu muara yang sama. Kalau hanya perdata saja, mereka bisa lakukan pidananya juga. Karena desakan rakyat perdatanya, mereka untuk menenangkannya maka dicabut (gugatannya)," ujarnya.

(amd/iy)


Berita Terkait