Komnas HAM Akan Panggil Pimpinan PT Lapindo

Lumpur Lapindo

Komnas HAM Akan Panggil Pimpinan PT Lapindo

- detikNews
Rabu, 09 Des 2009 16:13 WIB
Komnas HAM Akan Panggil Pimpinan PT Lapindo
Jakarta - Hingga kini, penyelesaian kasus lumpur Lapindo masih berlarut-larut. Komnas HAM mendapati adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut dan akan memanggil pimpinan PT Minarak Lapindo Brantas.

"Kita sudah minta keterangan saksi korban dan pejabat Pemda setempat. Ada human error dan itu pelanggaran HAM," ujar salah satu Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi.

Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun Penegakan HAM di Hotel Manhattan, Jl Satrio, Jakarta, Rabu (9/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain telah memeriksa para saksi, manurut Kabul, Komnas HAM juga berencana memanggil petinggi PT Minarak Lapindo Brantas.

"Oh, itu pasti. Cuma belum tahu siapa, karena itu tergantung dalam AD/ART PT Lapindo. Siapa yang paling bertanggung jawab di situ," tambah Kabul.

Sejak 3 bulan lalu, Komnas HAM telah menerjunkan Tim Projusticia untuk untuk menyelidiki kasus yang membuat ribuan warga meninggalkan rumahnya.

"Tim sedang menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus Lapindo?" paparnya.

Menurut Komnas HAM, Keputusan Presiden Nomor 14/2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di mana warga mendapat ganti rugi secara bertahap tidaklah cukup. Karena, hingga saat ini hal tersebut masih berlarut-larut.

"Kalau nanti itu terbukti ada tindak pidana maka ganti rugi tidak menggugurkan unsur pidananya," pungkasnya.

(her/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads