"Kita sudah minta keterangan saksi korban dan pejabat Pemda setempat. Ada human error dan itu pelanggaran HAM," ujar salah satu Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi.
Hal itu ia sampaikan dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun Penegakan HAM di Hotel Manhattan, Jl Satrio, Jakarta, Rabu (9/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, itu pasti. Cuma belum tahu siapa, karena itu tergantung dalam AD/ART PT Lapindo. Siapa yang paling bertanggung jawab di situ," tambah Kabul.
Sejak 3 bulan lalu, Komnas HAM telah menerjunkan Tim Projusticia untuk untuk menyelidiki kasus yang membuat ribuan warga meninggalkan rumahnya.
"Tim sedang menyelidiki apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus Lapindo?" paparnya.
Menurut Komnas HAM, Keputusan Presiden Nomor 14/2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo di mana warga mendapat ganti rugi secara bertahap tidaklah cukup. Karena, hingga saat ini hal tersebut masih berlarut-larut.
"Kalau nanti itu terbukti ada tindak pidana maka ganti rugi tidak menggugurkan unsur pidananya," pungkasnya.
(her/irw)











































