"Mengadili dan menyatakan terdakwa Armen Desky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut seperti diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12/2009).
Selain menjatuhkan hukuman pidana dan denda, hakim juga membebankan Armen untuk membayar uang pengganti Rp 2,355 miliar yang dikorting dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 200 juta. Sehingga kewajiban Armen tinggal membayar Rp 2,155 miliar subsidair satu tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk yang dinikmati Armen sendiri.
Terhadap vonis itu, Armen meminta waktu 7 hari untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. "Majelis yang mulia kami akan minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir bersama kuasa hukum dan keluarga," ucapnya saat dimintai pendapat hakim.
(mad/nrl)











































