"Prinsipnya kita sudah mempelajari draft perdamaian dari Depkes, dan kita setuju. Isi draft perdamaian itu hakekatnya saling menghargai dan memaafkan," jelas juru bicara RS Omni Internasional Ronald melalui telepon, Rabu (9/12/2009).
Bila Prita juga setuju, draft perdamaian akan dibawa ke Pengadilan Tinggi. "Kita siap untuk mencabut gugatan dan membebaskan dari ganti rugi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prita belum ada reaksi, tapi pengacaranya malah datang dan menambahkan klausul agar dicabut pidana," terangnya.
Bagaimana dengan kondisi Prita yang pernah menjalani masa penahanan di LP Tangerang karena aduan RS Omni?
"Tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal sebelum lapor polisi sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah negosiasi dengan pengacara Prita, tapi karena tidak ada titik temu ya karena ini negara hukum kita lanjutkan kepada proses hukum," terangnya.
(ndr/iy)










































