"Hari ini sidang perkara pidananya akan dilanjutkan. FPD meminta para hakim yang menangani kasus Prita dapat dengan jernih melihat sisi keadilan sejati dalam penegakan hukum," kata ketua FPD Anas Urbaningrum dalam siaran pers, Rabu (9/12/2009).
Anas meminta Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan kasasi kuasa hukum Prita. Sehingga Prita dibebaskan dari gugatan baik jalur pidana maupun perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Prita menjalani rangkaian sidang kasus pidana atas gugatan RS Omni Internasional dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan kuasa hukum Prita.Β Sementara dukungan koin untuk Prita terus meluas.
(van/ndr)











































