"Penghentian berbagai bentuk praktek suap seperti amplop, voucher, doorprize, alokasi dana APBN/APBD, media entertainment dan lainnya bagi para jurnalis dari narasumber. Praktek semacam itu jelas termasuk korupsi," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Wahyu Dhyatmika dalam siaran pers menyambut hari antikorupsi, Rabu (9/12/2009).
AJI, sejak berdiri 15 tahun lalu terus menemui hambatan dalam memerangi praktek amplop ini.
"Instansi pemerintah maupun swasta terus saja secara khusus menganggarkan alokasi dana suap bagi wartawan yang disamarkan pos sosialisasi, pos hubungan masyarakat dan pos anggaran lainnya," tutupnya.
Perlu dicatat hari antikorupsi internasional ini diperingati sejak PBB membuka lembar Konvensi Antikorupsi UNCAC yang telah ditandatangani 137 negara termasuk Indonesia.
(ndr/iy)











































