"FPD menyerahkan hasil pengumpulan bantuan spontan anggota FPD sejumlah Rp 100 juta kepada Prita di rumahnya," kata Ketua FPD Anas Urbaningrum dalam siaran pers, Rabu (9/12/2009).
Dana yang dikumpulkan dari urunan itu diberikan langsung oleh Anas dan rekannya, Nurcahyo Anggoro Jati, di kediaman Prita di Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPD juga meminta majelis hakim yang menangani kasus Prita, baik dalam perkara pidana ataupun perdata, bisa melihat sisi jernih penegakan hukum.
"Kami melihat ada alasan dan argumentasi yang kuat bagi hakim untuk membebaskan Prita," tutupnya.
(ndr/nrl)











































