RPP Penyadapan Bertentangan dengan Putusan MK

RPP Penyadapan Bertentangan dengan Putusan MK

- detikNews
Selasa, 08 Des 2009 20:40 WIB
RPP Penyadapan Bertentangan dengan Putusan MK
Jakarta - Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyadapan dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU KPK. Seharusnya tata cara penyadapan harus diterbitkan lewat undang-undang bukan dengan PP.

"RPP ini bermasalah dalam hal pembentukannya. Dalam putusan MK tahun 2006, syarat dan tata cara tentang penyadapan harus ditetapkan lewat undang- undang," kata peneliti ICW, Ilian Deta Sari saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (8/12/2009).

Dalam putusan bernomor 012-016-019/PUU-IV/2006 itu, memuat tentang tata cara penyadapan harus melalui undang-undang. Mekanismenya bisa dilakukan lewat perbaikan UU KPK sendiri atau dalam undang-undang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini sudah jelas, bahwa ketentuan mengenai tata cara penyadapan dengan UU, bukan peraturan di bawahnya," jelasnya.

Tidak hanya soal proses pembentukan, isi RPP tersebut pun bermasalah. Potensi kebocoran dan lamanya birokrasi perizinan akan membuat upaya pemberantasan korupsi jadi terhambat.

"Bayangkan jika KPK harus ke pusat intersepsi nasional terus dari situ ke provider. Nanti dari provider balik ke PIN, baru ke KPK. Keburu kabur nanti," jelasnya.

Untuk itu, peneliti dari Indonesia Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam mendesak Presiden SBY agar menegur Menkominfo Tifatul Sembiring yang ngotot menerbitkan RPP tersebut. Keinginan kuat menteri asal PKS tersebut patut dipertanyakan sebab RPP penyadapan hanya melemahkan KPK.

"SBY harus menegur bawahannya karena ini akan menjadi preseden buruk yang menghambat kemajuan KPK," ucapnya tegas.

(mad/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads