"Kalau melihat hukum jangan sepotong-sepotong harus dilihat dengan utuh," ujar juru bicara MA, Hatta Ali ketika ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/12/2009).
Hatta menjelaskan, untuk kasus Minah hukuman yang dijatuhkan hakim adalah hukamn percobaan sehingga Minah tidaklah ditahan. Sedangkan alasan hakim tetap menjatuhkan vonis agar hukum tetap ditegakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk jaksa Esther, tidak ada bukti yang menunjukkan dia menggelapkan barang bukti.
"Kalau perannya tidak ada bagaimana mau dihukum?" tanya Hatta.
Lebih jauh Hatta menyatakan, diharapkan media juga dapat berperan dalam memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat.
"Termasuk pers harus mendidik. Tidak mendidik supaya orang itu takut dengan hukum," imbuh Hatta.
Pada kesempatan tersebut Hatta juga menegaskan, bahwa hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Menurutnya, apabila dilakukan intervensi terhadap hakim maka akan memberikan dampak yang lebih tidak baik.
"Jangan membiasakan hakim diintervesi, karena dampaknya lebih besar. Nanti hakim tidak punya keberanian," tegas Hatta.
Apabila ada hal yang dianggap menyimpang oleh hakim maka MA akan menjalankan fungsi pengawasan, namun tidak akan mengintervensi putusan yang dikeluarkan.
Masyarakat selain diminta melapor jika hakim dianggap melakukan kejanggalan juga dapat menempuh upaya hukum selanjtnya demi mendapat keadilan.
"Masalah penerapan hukum kita tidak boleh diinterensi karena ada upaya hukum. Silahkan banding kalau tidak puas. Silahkan kasasi kalau masih tidak puas lagi," tandas pria berkacamata tersebut.
(ddt/ndr)










































