Indonesia lewat Departemen Hukum dan HAM telah menerima aset terpidana kasus BLBI Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja dari pemerintah Australia. Total aset yang diberikan nilainya mencapai AUD 493 ribu.
"Penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tabungan Australia dan Indonesia pada kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri," kata menteri dalam negeri Australia Brendan O'connor.
Hal tersebut dia sampaikan di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2009).
Menurut O'Connor, kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pengembalian aset-aset para koruptor yang berada di Australia. Pemerintah negeri Kanguru menjamin, aset tersebut bisa dikembalikan pada negara asalnya.
"Keberhasilan ini menjadi lambang hubungan kerja keras dan efektif antara Australia dan Indonesia," lanjutnya.
Secara simbolis, penyerahan aset tersebut diterima oleh Sekjen Depkum HAM Abdul Bari Azed. Kemudian pihak Depkum HAM menyerahkannya pada Kejaksaan Agung.
"Kami akan masukkan ke rekening Kejagung sebagai salah satu program dari tim pemburu aset," kata Abdul.
Hendra Rahardja sebelumnya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia daam hubungan penggelapan dengan PT Bank Harapan Sentosa. Namun ia meninggal sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Hukum Internasional Depkum HAM Chairijah mengatakan, aset-aset para koruptor lainnya akan terus diburu. Termasuk milik buronan BLBI Bank Surya Adrian Kiki.
"Kita sedang usahakan itu juga ke pemerintah Australia," ucap Chairijah.
Β
(mad/gah)
"Penyelamatan hasil kejahatan tersebut merupakan hasil kerja keras dan ketekunan gugus tabungan Australia dan Indonesia pada kegiatan kriminal Hendra Rahardja di Australia dan luar negeri," kata menteri dalam negeri Australia Brendan O'connor.
Hal tersebut dia sampaikan di Gedung Depkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2009).
Menurut O'Connor, kerjasama ini merupakan langkah awal dalam pengembalian aset-aset para koruptor yang berada di Australia. Pemerintah negeri Kanguru menjamin, aset tersebut bisa dikembalikan pada negara asalnya.
"Keberhasilan ini menjadi lambang hubungan kerja keras dan efektif antara Australia dan Indonesia," lanjutnya.
Secara simbolis, penyerahan aset tersebut diterima oleh Sekjen Depkum HAM Abdul Bari Azed. Kemudian pihak Depkum HAM menyerahkannya pada Kejaksaan Agung.
"Kami akan masukkan ke rekening Kejagung sebagai salah satu program dari tim pemburu aset," kata Abdul.
Hendra Rahardja sebelumnya dijatuhi hukuman penjara di Indonesia daam hubungan penggelapan dengan PT Bank Harapan Sentosa. Namun ia meninggal sebelum diekstradisi ke Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Direktur Hukum Internasional Depkum HAM Chairijah mengatakan, aset-aset para koruptor lainnya akan terus diburu. Termasuk milik buronan BLBI Bank Surya Adrian Kiki.
"Kita sedang usahakan itu juga ke pemerintah Australia," ucap Chairijah.











































