"Sampai sekarang sudah ada 350 pelamar. Untuk tingkat pengadilan pertama 191 orang. Penagdilan Tinggi (PT) 100 orang dan untuk Mahkamah Agung (MA) 59 orang," ujar Juru Bicara MA, Hatta Ali, ketika ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/12/2009).
Menurut Hatta keseluruhan hakim Tipikor yang dibutuhkan 61 orang. Komposisi dari 61 orang tersebut nantinya akan dibagi menjadi 4 orang untuk tingkat PN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Hatta menyatakan kebanyakan pelamar berasal dari luar. Sehinggan kebanyakan yang melamar bukanlah hakim karir.
"Kebanyakan ini (pelamar) dari luar (bukan hakim). Karena ini ad hoc. Non-karir," urai Hatta.
Hatta menambahkan, antusiasme pelamar untuk menjadi hakim tipikor tidaklah terlalu besar. Menurutnya syarat agar mengajukan cuti diluar tanggungan apabila jadi hakim tipikor dianggap memberatkan.
"Dalam penjelasan undang-undang Tipikor yang baru, kalau PNS harus cuti di luar tanggungan negara. Misal dosen di Perguruan Tinggi negeri, dia ikut hakim tipikor harus cuti diluar tanggunagan negara. Mungkin itulah yang menyebabkan minatnya kurang," terang pria berkacamata tersebut.
Hatta menegaskan, kelak hakim tipikor tidak akan memegang perkara pidana lainnya. "Kalau hakim yang sudah tangani perkara korupsi tidak boleh tangani perkara lain, karena biar fokus," tandasnya.
(ddt/ndr)











































