"Pernah diperiksa sebagai saksi?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (8/12/2009).
"Tidak pernah diperiksa atau membuat BAP atas terdakwa Antasari. Saya hanya diperiksa untuk Wiliardi dan Edo," jawab Jerry yang menjadi saksi terdakwa Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan jaksa sudah tahu saya duduk di sini dalam perkara apa," timpal Jerry.
"Iya, dalam perkara apa?" cecar hakim.
"Tolong, Pak Jaksa, pertanyaannya yang berbobot sedikit. Publik semua sudah tahu," tukas Jerry yang disambut tawa pengunjung sidang hingga suasana riuh memenuhi ruang sidang.
Hakim Heri Swantoro sebagai ketua persidangan pun langsung menengahi dan menegur Jerry.
"Saudara saksi tidak boleh mengomentari jaksa penuntut umum. Hanya hakim yang boleh mengomentari. Lebih baik Anda katakan keberatan atau tidak menjawab sama sekali," imbau hakim Heri.
"Saya diperiksa dalam perkara pembunuhan," jawab Jerry pada akhirnya.
"Itu yang saya tanyakan," potong Cirus.
Dalam kasus pembunuhan Nasrudin, Jerry Hermawan Lo berperan sebagai penghubung Eduardus Ndopo Mbete (penerima order pembunuhan) kepada Wiliardi Wizar (pembuat order pembunuhan).
(nwk/nrl)











































