"Penyadapan itu sudah diatur dalam UU KPK, disebutkan penyadapan dilakukan jika ada indikasi tindak pidana korupsi. Kalau dibaca kembali UU-nya itu clear kok, tapi kalau disalahgunakan oleh oknum KPK ya adukan saja oknumnya," ujar aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Ray Rangkuti.
Ray menyampaikan hal itu usai diskusi di sekretariat PB HMI, di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2009).
Menurut Ray, PP itu hanya sebuah birokratisasi penyadapan, dan tidak membuat penyadapan menjadi lebih tertib. "Mekanismenya ini justru memperpanjang proses penyadapan lewat izin dan segala macamnya," kata dia.
Ray juga mensinyalir dengan adanya PP, akan membuat penyadapan menjadi gagal. "Ibaratnya yang tadinya cuma 1 meja sekarang harus melewati 3 meja," tandas dia.
Dalam raker dengan Komisi I Senin (23/11/2009) lalu, Menkominfo Titaful Sembiring akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan. Tifatul mengusulkan nantinya penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya.
(nik/iy)











































