Pejabat Depnakertrans Muzni Tambusai Dituntut 4 Tahun Bui

Pejabat Depnakertrans Muzni Tambusai Dituntut 4 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 08 Des 2009 17:11 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans, Muzni Tambusai,  dituntut oleh jaksa dengan hukum pidana selama 4 tahun penjara. Muzni dituntut bersalah menyalahgunakan wewenangnya yang menyebabkan korupsi.

"Terdakwa dituntut 4 tahun denda Rp 200 juta subider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK, Suwarji, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (8/12/2009).

Selain hukuman pidana, Muzni juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider 2 tahun. Ia dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Muzni didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 107,6 miliar dan USD 328.581. Kasus ini bermula saat Muzni diangkat sebagai ketua tim pelaksanan pengelolaan aset eks Yayasan Dana Tabungan Pesangan Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi (YDTP Migas).

Yayasan tersebut dibentuk tahun 1990 untuk mengelola dana program tabungan pesangan tenaga kerja. Kekayaan awal sebesar Rp 10 juta dari Pertamina dengan iuran 8,33 persen dari upah tenaga kerja/bulan.

Tahun 2000, oleh BPKP yayasan tersebut direkomendasikan untuk diakhiri. Yayasan itu dinilai bertentangan dengan Inpres No 20/2008

Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban serta aset yayasan, Muzni pun dipilih. 30 Desember 2002, Muzni dan tim melaporkan seluruh aset yayasan sebesar Rp 135,02 miliar dan USD 250,394 kepada mantan Menakertrans Jacob Nuwawea.

Namun duit sebesar itu tidak ada yang disetor ke kas negara oleh Jacob. Muzni ditunjuk untuk mengelola dana dan menggunakannya sebesar Rp 41,21 miliar.

Selain penyelewangan dana, Muzni juga didakwa telah menerima hadiah Rp 1,5 miliar dari Pembina Yayasan Imelda Medan, Rp 885 juta dari Dirut RS Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, dan Rp 1 miliar dari Pimpro Pembangunan RS Bumi Pekanbaru.

Muzni diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads