"Terdakwa dituntut 4 tahun denda Rp 200 juta subider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK, Suwarji, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (8/12/2009).
Selain hukuman pidana, Muzni juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,91 miliar subsider 2 tahun. Ia dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayasan tersebut dibentuk tahun 1990 untuk mengelola dana program tabungan pesangan tenaga kerja. Kekayaan awal sebesar Rp 10 juta dari Pertamina dengan iuran 8,33 persen dari upah tenaga kerja/bulan.
Tahun 2000, oleh BPKP yayasan tersebut direkomendasikan untuk diakhiri. Yayasan itu dinilai bertentangan dengan Inpres No 20/2008
Untuk menyelesaikan hak dan kewajiban serta aset yayasan, Muzni pun dipilih. 30 Desember 2002, Muzni dan tim melaporkan seluruh aset yayasan sebesar Rp 135,02 miliar dan USD 250,394 kepada mantan Menakertrans Jacob Nuwawea.
Namun duit sebesar itu tidak ada yang disetor ke kas negara oleh Jacob. Muzni ditunjuk untuk mengelola dana dan menggunakannya sebesar Rp 41,21 miliar.
Selain penyelewangan dana, Muzni juga didakwa telah menerima hadiah Rp 1,5 miliar dari Pembina Yayasan Imelda Medan, Rp 885 juta dari Dirut RS Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, dan Rp 1 miliar dari Pimpro Pembangunan RS Bumi Pekanbaru.
Muzni diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mad/nrl)