MA: RPP Penyadapan Malah Lancarkan Pemberantasan Korupsi

MA: RPP Penyadapan Malah Lancarkan Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Selasa, 08 Des 2009 16:37 WIB
 MA: RPP Penyadapan Malah Lancarkan Pemberantasan Korupsi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak sependapat jika pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dianggap sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi. MA menilai RPP penyadapan malah akan melancarkan pemberantasan korupsi
Β 
"Dari sisi mana menghambat? Malah melancarkan. Kalau diizinkan malah lebih cepat dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara MA Hatta Ali saat ditemui di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2009).

Hatta membantah jika prosedur izin penyadapan melalui pengadilan malah akan membuat proses berbelit-belit. Menurutnya semua akan berjalan lancar selama mekanisme diatur denagn baik. Untuk mekanisme, lanjut Hatta, prosedur izin tidak hanya pemberitahuan saja. "Saya kira diberitahu nama dan alasan tentunya," jelasnya.

Apabila diberi kepercayaan, MA mengaku siap melaksanakan amanah sebagai lembaga pemberi izin penyadapan. Namun, MA tidak ingin ikut campur dalam pembahasan RPP tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus terima amanah kalau itu dipercayakan, tapi kami tidak mau mengintervensi dengan mengatakan berilah kepada kami. Saya tidak pernah mengatakan berilah itu kepada pengadilan. Kalau itu sudah disepakati oleh pemerintah dan legislatif untuk memberikan izin penyadapan dan kita tidak bisa menolak," imbuh Hatta.

Hatta mengakui masih banyaknya pihak yang meragukan integritas hakim-hakim MA. Hal tersebut dinilai wajar karena MA masih terus berupaya untuk menertibkan jajarannya.

Bagaimana kalau pegawai pengadilan yang disadap Pak? "Ya, ini kan bersifat rahasia, ketua pengadilan harus bisa menjaga rahasia itu. Soal izin nanti ke mana itu tergantung mekanisme apakah di PN atau PT," pungkasnya.
(ape/iy)


Berita Terkait