Aksi digelar sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (8/12/2009). Munir lahir pada 44 tahun lalu. Sekitar 100-an sahabat Munir menyuarakan tuntutan keadilan dalam kasus kematian Munir yang diracun dalam perjalanan dari Indonesia menuju Belanda, pada 2004 lalu.
"Keadilan untuk Munir, keadilan untuk semua. Kami mendesak Kejaksaan agar segera mengajukan Peninjauan Kembali atas dibebaskannya Muchdi Pr," jelas juru bicara Kasum, Andi Panca dalam siaran pers, Selasa (8/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dalam kasus Munir. Beberapa indikasi yang mengarah ke hal tersebut terlihat sangat jelas dalam lemahnya dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum dalam perkara Muchdi Pr, juga Lemahnya bukti yang diberikan oleh aparat kepolisian, termasuk diingkarinya bukti suara rekaman antara Muchdi Pr dengan terpidana Pollycarpus Budihari priyanto yang pernah diakui oleh pihak Kabareskrim yang sekarang menjabat sebagai Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
"Pemilahan fakta persidangan oleh hakim yang menyidangkan perkara Muchdi Pr sangat merugikan, karena setelah dilakukan eksaminasi publik, majelis eksaminasi menemukan bahwa fakta-fakta yang diambil oleh majelis hakim hanya menguntungkan pihak Muchdi Pr," terang pria yang akrab disapa Panca ini.
Apalagi, hal itu juga bisa dilihat dari belum dieksekusinya Secretary Chief of Pilot Garuda Rohainil Aini, meski Mahkamah Agung sudah memutus bahwa ia bersalah dan harus dihukum 1 tahun penjara pada tanggal 12 Februari 2009 lalu.
"Atas dasar itulah kecurigaan adanya skenario pelepasan Muchdi Pr sebagai salah satu dalang pembunuh Munir dan mempetieskan kasus iniย menjadi semakin nyata," ujarnya.
Maka pada momentum kelahiran Munir dan peringatan hari HAM sedunia, Kasum meminta agar Presiden segera mengganti Jaksa Agung dan tim jaksa penuntut Umum kasus Munir dengan terdakwa Muchdi Pr.
"Mengaktifkan Tim Munir di tingkat Kepolisian untuk mencari novum atau bukti baru," tutupnya.
(ndr/iy)










































