"Orang boleh disadap katanya kalau ada indikasi perbuatan pidana, namun kalau tidak ada kesepakatan seperti itu, mungkin saya orang pertama yang mengatakan menyadap handphone anggota pansus penting untuk menghilangkan kecurigaan-kecurigaan yang tidak produktif," kata Idrus.
Hal itu ia katakan dalam diskusi bertajuk 'Pansus Angket Bank Century: Kawan atau Lawan' di Sekretariat PB HMI, Jl Diponogoro, Jakpus, Selasa (8/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya main-main, itu sama saja bunuh diri," kata Idrus yang mengaku diberikan pesan serupa oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.
Antivis Kompak, Ray Rangkuti, menilai wacana penyadapan anggota pansus Angket Bank Century sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan memuluskan rencana pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan.
"Itu dimuculkan agar muncul anggapan, benar penyadapan harus dibatasi," kata Ray.
Ray menilai penyadapan yang selama ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudahlah tepat dan sesuai ketentuan. UU KPK, kata Ray, hanya melakukan penyadapan kepada orang yang mempunyai indikasi tindak korupsi.
"Kalau disalahgunakan oleh orang KPK-nya, adukan," tegas Ray yang menolak wacana penyadapan HP anggota pansus tersebut.
(lrn/nrl)











































