"Ditangkap kemarin (Senin 7/12)," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Nasir kepada detikcom, Selasa (8/12/2009).
Nasir mengatakan, pihaknya masih melacak ke mana aliran dana Ustad Lihan mengalir dengan bekerjasama dengan Kejari Banjarmasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ustad Lihan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktek bank gelap dan pencucian uang. Ustad Lihan dikenai pasal penipuan dan penggelapan uang.
Korban Ustad Lihan mencapai ribuan. Modusnya dengan menanamkan uang sebagai investasi. Ustad Lihan menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan kepada nasabah untuk setiap dana yang disetorkan kepadanya. Namun bisnis sejak 2001 ini macet mulai Agustus lalu.
Ustad Lihan selama ini sangat populer di kalangan entreprenur. Dia dianggap sosok wirausahawan sejati. Pria kelahiran 1974 ini dianggap sukses mengelola 10 perusahaannya dalam tempo hanya 8 tahun. Dia banyak diundang dalam seminar kewirausahaan. Banyak orang yang menyebutnya ustad. (gus/nrl)











































