Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permintaan izin kepada ketua pengadilan sebelum melakukan penyadapan akan menghambat kerja komisi itu. Peraturan mengenai penyadapan itu tertuang dalam RPP Penyadapan yang diusulkan Depkominfo.
"Mengenai izin ketua pengadilan. Selain itu juga mengenai Pusat Intersepsi Nasional. Itu semuanya disatukan di dalam. Itu membuat sulit bagi kita," kata Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak menyatakan hal itu usai sebuah diskusi di Hotel Le Meridien, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (8/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan menghambat kerja itulah yang membuat KPK tidak keberatan dengan RPP Penyadapan. "Dari KPK ada beberapa hal yang tidak sependapat dengan RPP itu. Itulah yang disampaikan M Jasin (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan). Boleh kan tidak sependapat," katanya.
(nal/iy)