"Tidak ada pelanggaran HAM selama itu ada indikasi pelanggaran hukum," kata
Koordinator Kontras Usman Hamid di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2009).
Menurut Usman, ada 3 hal yang sudah dijalankan KPK dalam proses penyadapan. Lembaga antikorupsi tersebut telah memiliki dasar hukum untuk menyadap, yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, KPK juga tidak sembarangan dalam menentukan orang yang akan disadap. Hanya pihak-pihak yang diduga melakukan perkara korupsi saja yang direkam pembicarannya.
"Terakhir, ada keperluan proses hukum untuk menyadap itu. Yaitu mengusut tindak pidana korupsi," jelasnya.
Dengan demikian, Usman menilai rencana penerbitan peraturan pemerintah untuk penyadapan tidak perlu dilakukan. Pelaksanaan penyadapan selama ini sudah cukup dan tidak melanggar HAM.
"Jangan biarkan pengusutan korupsi terhambat gara-gara ini," tutupnya.
(mad/nwk)











































