"Saya merasa menjadi korban, karena tidak berkepentingan dan saya tidak pernah menyuruh untuk membunuh orang," kata Edo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (8/12/2009).
"Saya dituntut seumur hidup oleh jaksa. Sekarang saya minta majelis hakim untuk mempertimbangkan mana yang terbaik bagi kami," lanjut Edo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya disiksa. Kemaluan saya, maaf, disetrum. Saya ditelanjangi. Tangan saya diborgol dan disuruh cerita. Ya, sudah, saya nurut, daripada saya mati. Saya hanya berpikir bagaimana selamat," ungkap pria asal Flores, Nusa Tengara Timur (NTT) ini.
Edo juga mengatakan, saat pemeriksaan, dia tidak didampingi oleh pengacara. Polisi juga tidak menyebutkan untuk tersangka siapa keterangannya diambil pada saat itu.
"Apakah keterangan Anda ini karena pengaruh tuntutan jaksa?" tanya jaksa penuntut umum M Pandiangan.
"Bukan. Dari kemarin saya berbicara seperti ini," pungkas Edo.
Persidangan Edo dan keempat eksekutor Nasrudin digelar terpisah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa dalam persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu. Selain Edo, eksekutor lainnya adalah Daniel Daen, Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, dan Fransiskus alias Amsi.
(irw/nrl)











































