"Dari awal tidak kuat buktinya, tapi tetap saja diajukan ke pengadilan," kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di sela-sela lokakarya tentang HAM di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Casablanca, Jakarta, Selasa (8/12/2009).
Dia mengungkapkan, harusnya hakim melihat kasus ini secara substansif, tidak hanya berdasarkan atas hal-hal yang sifatnya normatif saja. "Hukum harus dilihat tidak normatif saja. Tapi juga substantif," papar pria berkacamata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para hakim di Mahkamah Konstitusi, mereka keluar dari pakem," pungkasnya.
(anw/nwk)











































