"Kan justru pengumpulan koin untuk melaksanakan putusan pengadilan," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar ketika ditanya tanggapannya tentang aksi pengumpulan koin sebagai bentuk perlawananan atas hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Hal itu disampaikan Patrialis di sela-sela lokakarya nasional tentang HAM di Hotel Manhattan, Jl Prof R Satrio, Casablanca, Jakarta, Selasa (8/12/2009).
Patrialis menjelaskan, dalam setiap putusan selalu ada kontroversi. Sehingga wajar jika dalam kasus Prita ada pihak-pihak yang tidak puas. "Ada yang menerima, ada yang menolak. Itu wajar," imbuhnya.
Untuk menghindari agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Menkum HAM meminta agar sebelum sebuah kasus dibawa ke pengadilan, terlebih dahulu upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Sehingga tidak akan lagi ada perlawanan dari masyarakat.
"Ke depan kasus seperti ini diselesaikan secara kekeluargan," ujarnya.
Sikap pemerintah, imbuhnya tidak akan ikut campur dalam kasus ini. Pemerintah akan netral tanpa berupaya untuk ikut campur. "Kita serahkan saja kepada pengadilan," pungkasnya.
(anw/nwk)











































