Menkum HAM Nilai Bukan Bentuk Perlawanan, Tapi Patuhi Putusan

Koin untuk Prita

Menkum HAM Nilai Bukan Bentuk Perlawanan, Tapi Patuhi Putusan

- detikNews
Selasa, 08 Des 2009 12:27 WIB
Menkum HAM Nilai Bukan Bentuk Perlawanan, Tapi Patuhi Putusan
Jakarta - Pengumpulan koin-koin untuk membantu Prita Mulyasari yang harus membayar denda Rp 204 juta untuk RS Omni International bukan bentuk perlawanan warga terhadap hukum yang tak memihak orang kecil. Aksi itu justru untuk mematuhi putusan pengadilan.

"Kan justru pengumpulan koin untuk melaksanakan putusan pengadilan," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar ketika ditanya tanggapannya tentang aksi pengumpulan koin sebagai bentuk perlawananan atas hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Hal itu disampaikan Patrialis di sela-sela lokakarya nasional tentang HAM di Hotel Manhattan, Jl Prof R Satrio, Casablanca, Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Patrialis menjelaskan, dalam setiap putusan selalu ada kontroversi. Sehingga wajar jika dalam kasus Prita ada pihak-pihak yang tidak puas. "Ada yang menerima, ada yang menolak. Itu wajar," imbuhnya.

Untuk menghindari agar kasus serupa tidak terjadi lagi, Menkum HAM meminta agar sebelum sebuah kasus dibawa ke pengadilan, terlebih dahulu upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Sehingga tidak akan lagi ada perlawanan dari masyarakat.

"Ke depan kasus seperti ini diselesaikan secara kekeluargan," ujarnya.

Sikap pemerintah, imbuhnya tidak akan ikut campur dalam kasus ini. Pemerintah akan netral tanpa berupaya untuk ikut campur. "Kita serahkan saja kepada pengadilan," pungkasnya.

(anw/nwk)


Berita Terkait