Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana Undip, I Nyoman Sarekat Putrajaya usai acara talkshowย yang digelar Radio Trijaya di Hotel Horison Semarang, Jl KH Ahmad Dahlan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2009).
Nyoman menjelaskan, sejauh ini, penyadapan cukup efektif digunakan membongkar korupsi. Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan KPK. "Apalagi untuk kasus suap," katanya.
Meski demikian, kata Nyoman, semua pihak harus berhati-hati. Sebab penyadapan sangat terkait dengan privasi. Bisa-bisa hal ini malah menimbulkan masalah baru.
"Selain KPK, sebaiknya minta izin sebelum menyadap. KPK harus diberi kebebasan lebih," imbuhnya.
Agar penegak hukum lain tidak iri, kewenangannya dalam penegakan hukum, bisa ditambah. Izin presiden yang disebut-sebut kerap mengganjal penyelidikan dan pemberantasan korupsi, lebih baik dihapuskan.
Terakhir, Nyoman menilai dasar hukum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyadapan harus jelas dulu. PP tak boleh berseberangan dengan UU atau aturan di atasnya.
RPP diperkirakan disahkan 2010 mendatang. Dalam RPP itu disebutkan penyadapan dilakukan dengan cara meminta izin pengadilan.
(try/djo)











































