"Kasus Papua itu mestinya harus dilihat dalam perspektif lebih luas, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan politik dengan berdialog," kata Ifdhal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (7/12/2009). Hal itu dikatakan Ifdhal usai mengumumkan penghargaan yap thiam tien.
Menurut Ifdal, sampai saat ini pemerintah belum berusaha untuk berdialog dengan warga Papua untuk selesaikan masalah. Penegakan hukum lebih dikedepankan sehingga warga Papua merasa aspirasi mereka belum tertampung.
"Pemerintah masih mendua. Mereka yang melakukan gerakan pengibaran bendera meneriakan kata-kata merdeka langsung ditangani secara represif karena dianggap melawan hukum pidana," kata Ifdal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(did/rdf)











































