"Jangan sampai KPK mendelegitimasi kasus ini dengan beranggapan bahwa kebijakan tidak bisa dipidana," kata peneliti ICW, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (7/12/2009).
Febri mencontohkan, ada kasus di KPK terkait aliran dana Bank Indonesia ke sejumlah anggota DPR. Para pengambil kebijakan dalam kasus tersebut, seperti mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah hingga besan SBY, Aulia Pohan bisa dijerat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen Transperancy International Indonesia (TII) Teten Masduki menambahkan, sikap KPK nantinya bisa dijadikan rujukan dalam proses politik. Untuk itu KPK harus lebih objektif dalam proses penyidikan.
Lain lagi dengan Koordintor ICW, Danang Widoyoko. Ia menilai seharusnya memang KPK yang mengusut kasus Century. Bahkan jika Kejagung atau polisi ikut mengusut unsur pidana lain, komisi antikorupsi harus tetap mengawasinya.
Sementara itu, Koordintor Kontras Usman Hamid menilai, kasus Century adalah ajang pertaruhan wibawa KPK. Lembaga yang untuk sementara waktu dipimpin oleh Tumpak Panggabean ini juga diminta untuk menjalankan rekomendasi Tim 8.
"Ini juga jadi pertaruhan bagi Presiden dalam agenda pemberantasan korupsi," tegasnya.
(mad/rdf)











































