Hal tersebut dikatakan perwakilan Tim Pembela Hukum SEMUT Rafael Situmorang, kepada wartawan di Bale Gazeboo, Jalan Surapati, Senin (7/12/2009).
"Kalau dinyatakan tidak betul pernyataan klien kami, mana data pembandingnya?" kata Rafael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pembela SEMUT yang terdiri dari 100 orang advokat tersebut pun mendesak pihak BPK, BI, dan PPATK untuk membuka transaksi dan aliran dana dari Bank Century kepada masyarakat.
"Dana 6,7 miliar itu tidak sedikit, harus diungkap setransparan mungkin," tegas Rafael.
(rdf/rdf)










































