"Setahu saya sudah tersangka, sudah lama," ujar Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2009)
Akibat perbuatannya Ismet, dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsiย sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Sementara itu Direktur Penyidikn Imigrasi Muchdor mengataaakan, Ismed juga sudah dicegah ke luar negeri. Hal ini terkait status mantan Kepala Otorita Batam tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia sudah dicegah sejak 3 Desember lalu," kata Muchdor saat dihubungi wartawan.
Kasus ini sebelumnya sudah disidik oleh KPK di daerah tersebut. Ismed juga sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 97 miliar.
(did/mok)











































