"Mana ada Menkominfo mengeluarkan RPP, hanya di Indonesia saja dan sangat subyektif," kata salah satu tim perumus revisi KUHAP, Teuku Nasrullah.
Hal ini disampaikan Nasrullah dalam diskusi bertajuk "Solusi Penegakan Hukum Pidana di Indonesia, melalui Pembaharuan Hukum" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam KUHAP yang baru kita atur wewenang penyadapan KPK supaya ada dasar hukumnya," papar Nasrullah.
Namun demikian Nasrullah menerima apabila RPP penyadapan akhirnya disepakati menjadi PP, tapi dengan catatan PP penyadapan dicabut setelah UU KUHAP yang mengatur penyadapan sudah diketok palu.
"Masing-masing alat negara punya instrumen untuk melakukan penyadapan itu. Untuk itu penyadapan memang perlu diatur. Tapi tidak oleh nantinya PP melikuidasi UU," beber Nasrullah.
"Pengaturan penyadapan melalui PP bisa dilakukan namun dengan batas waktu. Batas waktu untuk mengatur penyadapan sebelum UU selesai dibentuk," tandasnya.
(van/rdf)











































