Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kusnoto menyatakan, terdakwa Chandra secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, karena menghasut orang lain melakukan tindak kekerasan saat terjadi demo anarkis ribuan pendukung Protap pada 3 Februari lalu. Sementara dakwaan primer pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dinyatakan hakim tidak terbukti.
Putusan majelis hakim membuat JPU Amrizal Tahar yang sebelumnya menuntut Chandra 12 tahun penjara langsung menyatakan banding sesaat sebelum sidang ditutup.
"Pasal yang dikenakan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang jaksa dakwaan. Sebelumnya kita mengajukan pasal 340 junto 55. Tapi yang terbukti menurit hakim pasal 160 junto pasal 55. Itu sebabnya kita banding," kata Tahar.
Hal yang sama juga dinyatakan penasehat hukum terdakwa, Adardam Achyar. Menurut Adardam, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim sedikit pun tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
"Dari lima saksi meringankan, tidak ada yang menyebutkan terdakwa ada menghasut agar membunuh ketua DPRD Sumut Aziz Angkat," kata Adardam.
(rul/djo)











































