"Lagipula, siapa pun memang tidak boleh membocorkan informasi yang sifatnya rahasia untuk kepentingan pribadi. Intinya I'm very committed," kata Ota.
Hal ini disampaikan dia usai acara penandatanganan kerjasama KPK dan Kantor PBB Khusus Obat-Obatan dan Kejahatan (UNODC) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2009).
Menurut Ota, dalam kode etik pimpinan KPK disebutkan jika keluar nanti pimpinan KPK harus merahasiakan setiap informasi yang berpotensi mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
"Saya yakin, saya dipilih Presiden juga karena saya dipercaya tidak membocorkan itu. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar dia.
Ota dan Waluyo akan menyerahkan jabatannya sebagai wakil ketua KPK kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah pada Selasa 9 Desember 2009.
Hal ini dilakukan setelah Bibit dan Chandra dibebaskan dari tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan lewat SKPP dari Kejagung. Presiden SBY juga sudah menerbitkan Keppres pengangkatan kembali keduanya sebagai wakil Ketua KPK sejak 4 Desember 2009.
(aan/iy)











































