"Keduanya ditangkap siang ini," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Gatot Eddy Pramono di markasnya, Jalan Wijaya II, Jaksel, Senin, (7/12/2009).
Kepada polisi, pasangan suami istri berinisial AS (25) dan ES (17) ini nekat membunuh karena kesal dan dendam setelah dipecat oleh korban sebagai supir pribadi. Dalam melakukan aksinya AS dibantu oleh istrinya ES untuk melumpuhkan korban dengan cara membenturkan kepala korban kemudian membekapnya dengan bantal hingga tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni kain untuk mengikat, baju yang berlumuran darah, bantal untuk membekap korban serta telepon genggam milik korban yang diambil pelaku. "Motif dendam karena dipecat," beber Kapolres.
Mochtar tewas mengenaskan di rumahnya. Korban ditemukan dengan kondisi tangan terikat tali rafiah sedangkan bagian kepala dan tengkuk terluka akibat benturan benda tumpul.
"Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," bebernya.
Β
Korban yang pensiunan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai ini (KPLP) ditemukan telah meninggal dunia oleh anaknya Erlanda di ruang tengah rumahnya."Baru 2 bulan kerja tapi dipecat. Ya sudah, dihabisi saja," kata AS dengan tangan diborgol.
(asp/mok)











































