Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Senioritas di SMAN 82

Polisi Tetapkan 12 Tersangka

- detikNews
Senin, 07 Des 2009 16:15 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menetapkan 12 siswa SMAN 82 sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap siswa kelas X-2 SMA 82, Ade Fauzan Mahfuza. Meski demikian, ke-12 siswa tersebut tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Ade Fauzan dikeroyok siswa kelas 3 pada awal bulan lalu di Taman Depan SMAN 82, Jalan Sisimangaraja, Kebayoran Batu, Jakarta Selatan.

"Kami telah tetapkan 12 siswa sebagai tersangka. Tapi karena ini menyangkut pidana anak-anak kami harus mengambil kebijakan sebaik mungkin. Semua tersangka masih sekolah seperti biasa," kata Kapolres Jaksel, Kombespol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Senin, (7/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Kapolres Depok ini, kasus yang menyangkut anak-anak jangan
disamakan dengan orang dewasa. Dalam ilmu kriminologi, kasus tersebut biasa
disebut kenakalan. Oleh karenanya, jangan sampai masa depan ke-12 tersangka
malah rusak.

"Dalam menegakkan hukum, jangan menggunakan kacamata kuda. Kita lihat juga prinsip-prinsip keadilan. Meski secara yuridis formal semua unsur terpenuhi," jelasnya.

Guna memenuhi unsur yuridis, besok Polres Jaksel akan memanggil semua pihak
yaitu korban dan keluarga, tersangka dan keluarga, Kepala Sekolah SMAN 82 dan Komnas Anak.

"Kasusnya telah diambil Polres dari Polsek Kebayoran Baru. Kini ditangani dibawah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkasnya.

Β 

(asp/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads