Ade Fauzan dikeroyok siswa kelas 3 pada awal bulan lalu di Taman Depan SMAN 82, Jalan Sisimangaraja, Kebayoran Batu, Jakarta Selatan.
"Kami telah tetapkan 12 siswa sebagai tersangka. Tapi karena ini menyangkut pidana anak-anak kami harus mengambil kebijakan sebaik mungkin. Semua tersangka masih sekolah seperti biasa," kata Kapolres Jaksel, Kombespol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Senin, (7/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
disamakan dengan orang dewasa. Dalam ilmu kriminologi, kasus tersebut biasa
disebut kenakalan. Oleh karenanya, jangan sampai masa depan ke-12 tersangka
malah rusak.
"Dalam menegakkan hukum, jangan menggunakan kacamata kuda. Kita lihat juga prinsip-prinsip keadilan. Meski secara yuridis formal semua unsur terpenuhi," jelasnya.
Guna memenuhi unsur yuridis, besok Polres Jaksel akan memanggil semua pihak
yaitu korban dan keluarga, tersangka dan keluarga, Kepala Sekolah SMAN 82 dan Komnas Anak.
"Kasusnya telah diambil Polres dari Polsek Kebayoran Baru. Kini ditangani dibawah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkasnya.
Β
(asp/lrn)











































