Dari hasil olah TKP yang dipimpin Kepala Unit Fisika Instrumen Forensik Labfor Polri AKBP Sodik Pratomo, petugas menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat menjadi sumber terjadinya kebakaran seperti tabung soda api dan lem. Namun kepastian unsur itu memang menyebab utama kebakaran masih menunggu hasil penelitian di laboratorium dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua pekan.
"Masih butuh waktu penelitian untuk menentukan apakah unsur ini menjadi penyebab utama," kata Sodiq usai prarekonstruksi.
Tiga tersangka yang dibawa petugas dalam prarekonstruksi ini masing-masing, Sukarman yang merupakan pekerja lepas, Amir Hamzah selaku pemborong dan Romi alias Rajab, Manager Operasional M- City. Awal api diperkirakan dari sebuah karpet yang sedang dipasang, kemudian saat merapikan ujung karpet yang berserabut, tersangka Sukarman membakarnya dengan mancis, sehingga api melebar kemana-mana.
Sukarman dijadikan tersangka bersama Amir Hamzah yang menjadi pemborong pekerjaan tersebut. Sementara Romi alias Rajab dijadikan tersangka karena dianggap lalai mengawasi pekerjaan perbaikan sehingga menimbulkan kebakaran.
(rul/djo)










































