"Sudah kita terima. Tadi kita jemput," kata Kabiro Hukum KPK, Chaidir Ramli saat dihubungi lewat telepon, Senin (7/12/2009).
Keputusan tersebut diambil pada pukul 11.00 WIB oleh beberapa staf KPK. Sesuai dengan yang diinformasikan sebelumnya, Keppres yang ditunggu-tunggu itu bernomor 101/P tahun 2009 tertanggal 4 Desember 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sertijab tersebut, tidak akan ada sumpah jabatan lagi. Sertijab bersifat penyerahan memori pekerjaan tentang hal-hal yang sudah dilakukan di KPK. Sementara Tumpak H Panggabean akan tetap berada di KPK sampai proses seleksi yang dilakukan pemerintah dan DPR dilakukan.
(mad/mok)











































