"Mereka harus tahu komitmen awal menjadi pimpinan KPK adalah setelah keluar tidak boleh membocorkan apa pun," kata peneliti ICW, Febri Diansyah.
Hal tersebut ia sampaikan saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, bersama rombongan 'CICAK' untuk membahas kasus Century, Senin (7/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedunya justru harus membantu upaya pemberantasan korupi setelah di luar. Misalnya Pak Ota, menggunakan jaringan internasionalnya untuk mewujudkan rencana penyidik independen," jelasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat ditanya soal kerahasiaan KPK mengatakan, pimpinan KPK memiliki kode etik yang diwajibkan untuk menjaga rahasia setelah keluar. Dalam kode etik tersebut, pimpinan juga wajib mengembalikan dokumen dan bahan terkait pekerjaan di KPK.
"Jadi dalam menjaga kerahasiaan KPK, sampai saat ini, Pak Tumpak, Pak Waluyo dan
Pak Ota tidak ada perjanjian apa-apa dengan KPK," kata Johan.
Ota dan Waluyo akan menyerahkan jabatannya sebagai wakil ketua KPK Selasa besok pada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal ini dilakukan setelah Bibit dan Chandra dibebaskan dari tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan lewat SKPP dari Kejagung. Presiden SBY juga sudah menerbitkan Keppres pengangkatan kembali keduanya sebagai wakil Ketua KPK sejak 4 Desember 2009.
(mad/mok)










































