"Kalau bebas, biasanya akan kasasi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2009).
Menurut Sofyan, laporan putusan hakim terhadap Dara dan juga jaksa Esther Thanak sudah sampai di mejanya. Namun, dia mengaku belum menerima laporan resmi mengenai sikap jaksa untuk mengajukan kasasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dara dinyatakan bebas, karena tidak ada kesaksian yang memberatkan. Jaksa perempuan tersebut hanya dianggap mengetahui penjualan barang haram itu, namun tutup mulut karena diberi Blackberry. Sebelumnya, jaksa menuntut Dara dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Aiptu Irfan, anggota Polsek Pademangan yang terlibat kasus tersebut. Seorang pesuruh bernama Jaenanto mendapat hukuman sama dengan Esther.
(irw/lrn)











































