Pengaduan itu disampaikan warga yang didampingi 5 pengacara dari LBH Palembang, Pusdakum Ikadin, dan Walhi Sumsel. Pengaduan ini diterima anggota Propam Polda Sumsel, Ipda F. Harahap.
Ada pun materi pengaduan yakni tentang penembakan 20 warga Desa Rengas, kabupaten Ogan Ilir, Sumsel oleh anggota Brimob Kepolisian Daerah Sumsel.
Namun pengaduan ke-20 warga itu, diwakili 10 warga yang sekitar pukul 09.00 WIB, mendatangi kantor LBH Palembang Jalan Bidar, Kampus, Palembang, Senin (7/12/2009).
Menurut Tamsil, SH, staf LBH Palembang, jumlah korban sebanyak 20 orang. Tapi, hanya 13 orang yang berobat ke RS Muhammad Husin, Palembang. "Lainnya trauma atau ketakutan. Jadi jumlah 20 orang bukan 13 orang," katanya.
"Dengan pengaduan ini kita harapkan Polda Sumsel dapat memproses para anggota Brimob yang melakukan penembakan tersebut," lanjut Tamsil.
(tw/djo)











































