"Saya bukan orang hukum, tapi logika saya, kalau kita bayar berarti kita membenarkan itu," kata Rieke atau yang lebih dikenal dengang Oneng saat dihubungi detikcom, Senin (7/10/2009).
Saat Prita ditahan, Oneng bersama mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah mengunjungnya di LP Wanita Tangerang. Prita harus membayar Rp 204 juta, setelah RS Omni Internasional mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum kan tidak hanya proses legal formal, seperti kasus Bibit-Chandra yang jauh dari rasa keadilan substantif," ujar dia.
Prita mendorong masyarakat terus mendorong upaya pembebasan Prita dari jerat hukum. Caranya, terus mengawal proses kasasi yang sedang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan judicial review terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita.
"Kalau ini tidak dilakukan, akan menjadi landasan pegadilan untuk menghukum yang mempunyai kasus serupa. Padahal keluhan Prita adalah hak dia sebagai pasien," ujarnya.
(lrn/nrl)