"Prinsipnya bagi Polri tidak ada masalah asal diberitahukan dan dilakukan secara damai," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (7/12/2009).
Menurut Saleh, apabila para peserta aksi menyampaikan izin untuk melakakun aksinya maka pihak kepolisian akan melakukan pengawalan. Aksi tersebut, kata Saleh, merupakan hak setiap warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penggagas aksi hari anti korupsi, Fadjroel Rahman, mengatakan aksi yang akan dilakukan Rabu 9 Desember nanti akan dilakukan serentak di 33 provinsi. Menurut Fadjroel, aksi yang dilakukan murni merupakan gerakan moral pemberantasan korupsi di Indonesia.
(ddt/nrl)











































